Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan serangkaian operasi besar terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol dan rokok sepanjang November 2024. Operasi ini dilakukan di berbagai wilayah, termasuk pelabuhan, gudang distribusi, hingga pasar gelap, yang menghasilkan penyitaan ribuan botol minuman keras serta jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,7 miliar.
Menurut Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai, modus pelaku beragam, seperti pemalsuan pita cukai, penyelundupan lewat jalur tidak resmi, hingga pendistribusian menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari razia. Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan.
Bea Cukai menyebutkan bahwa wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi mencakup beberapa kota besar di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Operasi ini melibatkan koordinasi dengan instansi lain, termasuk Kepolisian dan TNI, untuk memastikan distribusi barang ilegal dapat dihentikan sejak di jalur utama.
Selain itu, pemerintah terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal. Dalam beberapa kasus, pelaku merupakan jaringan yang sudah terorganisir dengan baik, sehingga upaya penindakan juga membutuhkan penyelidikan jangka panjang. Bea Cukai juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan angka peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di lapangan, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan terhadap barang-barang seperti ini cenderung meningkat.